ZONANGALONG.COM - Tanpa disadari, tahun 2020 sudah berganti menjadi 2021. Selamat tahun baru untuk kalian semua dan semoga hidup tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya!
Nah, di awal tahun 2021 ini ada informasi penting yang perlu Anda ketahui. Pemerintah baru saja mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam upaya mengurangi penyebaran COVID-19 di masyarakat.
Apa itu PPKM ?
PPKM merupakan implementasi pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di sebagian wilayah Jawa dan Bali. PPKM menggantikan istilah PSBB (batasan sosial skala besar) untuk Jawa dan Bali yang akan berlaku pada 11-25 Januari 2021.
Kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten / kota di enam provinsi yang merupakan wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Sebelumnya dikenal sebagai batasan sosial skala besar (PSBB), terdapat sejumlah perbedaan antara PSBB dan PPKM yang berlaku mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, PPKM berlaku di Jawa dan Bali secara terbatas di kota dan kabupaten tertentu, seperti DKI Jakarta, Kota Bogor, Sleman, Kota Denpasar, dan lain-lain.
PPKM mengontrol aktivitas masyarakat lebih ketat daripada PSBB di sejumlah sektor tertentu, seperti perkantoran, kegiatan sosial budaya, dan pusat perbelanjaan.
Lantas, apa sajakah detail terkait PPKM Jawa Bali tersebut? Berikut Traveloka rangkum poin-poin pentingnya dalam ulasan berikut ini!
Baca Juga :
Detail Aktivitas Selama PPKM Jawa-Bali
Kegiatan perkantoran 75 persen dilakukan dari rumah
Selama PPKM Jawa Bali, masyarakat diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) dan aktivitas perkantoran hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Angka ini berbeda dari PSBB yang masih membolehkan 50 persen karyawan untuk bekerja dari kantor.
Aktivitas belajar mengajar sepenuhnya di rumah
Untuk masa PPKM, sekolah maupun universitas belum diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka. Kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh secara daring (online) di rumah.
Jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00
Jika semasa PSBB, mal atau pusat perbelanjaan dapat buka hingga pukul 21.00, maka selama PPKM mal hanya diperbolehkan beroperasional hingga pukul 19.00.
Kegiatan konstruksi dan sektor kebutuhan pokok tetap berjalan
Semasa PPKM, kegiatan konstruksi serta sektor kebutuhan pokok tetap bisa dilaksanakan namun tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Aktivitas makan di tempat (dine-in) restoran 25 persen kapasitas
Selama PPKM, restoran hanya diperbolehkan menampung pengunjung makan di tempat sebanyak 25 persen kapasitas. Adapun take-away maupun delivery tetap diperbolehkan seperti sebelumnya.
Tempat ibadah diperbolehkan sebanyak 50 persen kapasitas
Tempat ibadah diperbolehkan melakukan aktivitas dengan jumlah terbatas, yaitu total 50 persen dari kapasitas.
Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur lebih lanjut
Selama PPKM Jawa Bali, khususnya PPKM Jakarta, operasional moda transportasi dalam kota Jakarta seperti Transjakarta, moda raya terpadu (MRT), maupun lintas raya terpadu (LRT) dibatasi kapasitas dan jam operasionalnya.
Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
Dalam kurun PPKM Jawa Bali 11-25 Januari 2021, aktivitas di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan untuk sementara waktu. Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Selama PPKM Jawa-Bali
Nah, itulah sejumlah poin penting dari pelaksanaan PPKM Jawa Bali yang berlangsung pada 11-25 Januari 2021.
Pastikan diri Anda para kalong senantiasa menyimak dan mengikuti perkembangan informasi terbaru ya dan ingat selalu terapkan protokol kesehatan 3M di mana pun berada (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).